Selamat datang di

Sistem Pendataan Jemaat Sinode GPdP

Satu data untuk pelayanan yang lebih baik.

Aplikasi pendataan Gembala, BPD, Klasis, dan Jemaat Gereja Pentakosta di Papua, dari seluruh Tanah Papua hingga di luar Papua.

Bisa masuk dengan sidik jari setelah diaktifkan di Profil Saya.

Sinode GPdPLakukan pendataan
Data Gembala
Data BPD
Data Klasis
Data Jemaat
Renungan
Galeri
BPH
Nomor Kontak
Sidik Jari
Sinode GPdPBPH Sinode GPdP
BPH SINODE GPdP • MASA BAKTI 2025 – 2030
Masa Bakti 2025 – 2030Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Pentakosta di Papua.
Data GembalaTambah Data Gembala
1. Data DiriNama lengkap beserta gelar, tempat dan tanggal lahir, alamat
2. PelayananTahun dilantik, nama jemaat, klasis
3. PendidikanPendidikan terakhir
4. FotoSetengah badan, pakaian rapi
Simpan Data
Beranda
Badan Pekerja Harian Sinode GPdP Masa Bakti 2025-2030

Tentang Sinode GPdP

Sinode Gereja Pentakosta di Papua (GPdP) melayani jemaat di enam provinsi Tanah Papua dan di luar Papua, yang terhimpun dalam 35 klasis.

Aplikasi ini membantu Badan Pekerja Harian Sinode Masa Bakti 2025–2030 menghimpun data gembala, BPD, klasis, dan jemaat secara rapi, aman, dan mudah diperbarui.

Masuk ke aplikasi →

Fitur Aplikasi

Data Gembala

Data diri, pelayanan, pendidikan, dan foto gembala jemaat.

Data BPD

Pengurus BPD dan BP2D beserta nomor kontaknya.

Data Klasis

Pengurus klasis dan BP2K, jumlah gereja, dan jumlah umat otomatis.

Data Jemaat

Pendataan per keluarga, tersambung langsung dengan gembalanya.

Statistik Keberadaan

Kurva jumlah klasis, gereja, gembala, keluarga, dan jiwa per BPD. Jumlah gereja mengikuti data gembala yang masuk.

Renungan Firman

Bacaan dan renungan yang dapat dibagikan oleh setiap pengguna.

Galeri

Dokumentasi kegiatan sinode dari album resmi.

BPH: AD/ART & SK

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Sidang Sinode VI serta SK susunan pengurus BPH, dapat dibaca langsung di aplikasi.

Nomor Kontak

Buku telepon pengurus dan pelayan, langsung terhubung ke WhatsApp dan telepon.

Profil & ID Card

Data diri cukup diisi sekali di Profil. Kartu ID digital lengkap dengan foto dan kode QR untuk memeriksa keaktifan pemegangnya.

Pemeriksaan Kartu Rapat

Kartu peserta dipindai dengan kamera HP atau alat scanner. Kehadiran rapat dan sidang tercatat otomatis dan dapat diunduh.

Manfaat Sistem Pendataan Ini

Data gembala, gereja, klasis, BPD, dan jemaat tersimpan dalam satu basis data yang rapi, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan gereja maupun perencanaan pemerintah.

Bagi Gereja

  • Data satu pintu. Data gembala, BPD, klasis, dan jemaat tidak lagi tercecer di kertas atau file terpisah.
  • Dasar perencanaan pelayanan. Jumlah gereja, gembala, keluarga, dan jiwa per klasis dan BPD terlihat jelas untuk penempatan gembala, pembinaan, dan pengembangan jemaat.
  • Kelengkapan data terpantau. Sinode dapat melihat klasis dan gereja mana yang datanya belum masuk.
  • Identitas pelayan yang sah. ID Card ber-QR dan daftar hadir otomatis untuk rapat, konferensi, dan Sidang Sinode.
  • Laporan lebih cepat. Rekapitulasi untuk Sidang Sinode, laporan pertanggungjawaban, dan surat-menyurat tersedia kapan saja.

Bagi Pemerintah

  • Data umat per wilayah. Sebaran gereja, keluarga, dan jiwa per provinsi, kabupaten/kota, dan distrik sebagai bahan perencanaan pembangunan.
  • Bantuan rumah ibadah dan hibah keagamaan. Daftar gereja dan gembala yang terdata resmi di bawah Sinode memudahkan verifikasi penerima.
  • Program pemberdayaan Orang Asli Papua. Data jemaat mendukung program Otonomi Khusus Papua di bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan.
  • Pembinaan pelayan rumah ibadah. Data gembala dan jenjang pendidikannya membantu program pelatihan dan insentif.
  • Koordinasi lebih mudah. Kontak resmi pengurus BPD dan klasis di setiap daerah tersedia untuk Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
Permintaan data oleh instansi. Instansi pemerintah atau lembaga yang membutuhkan data dapat mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Badan Pekerja Harian Sinode GPdP. Data diberikan dalam bentuk rekapitulasi atau statistik sesuai keperluan. Data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan alamat tidak dibuka tanpa dasar yang sah, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Mulai lakukan pendataan

Masuk dengan nomor HP dan kata sandi Anda, atau cukup dengan sidik jari. Belum punya akun? Hubungi admin melalui WhatsApp.

Masuk Aplikasi